Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha di Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Tahun 2012
Tim Penyidik Kejati Sumut resmi menahan tersangka LPL terkait dugaan korupsi kredit modal usaha Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau tahun 2012.
GIMIC.ID, MEDAN — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang merupakan analis kredit pada PT Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan. Penetapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha tahun 2012 atas nama debitur CV. HA Group.
Penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melaksanakan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka melalui surat perintah penetapan Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka LPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, memalsukan data, serta melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK). Tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).
Akibat perbuatan tersangka, telah dicairkan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.
Pihak Kejati Sumut menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pendalaman dilakukan guna mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit modal usaha tersebut.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum ini,” ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, dalam keterangan resminya, Senin (10/11).
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang perkara pelanggaran hukum yang melibatkan oknum perbankan di wilayah Sumatera Utara, khususnya dalam pengelolaan kredit modal usaha yang bersumber dari dana perbankan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)