1. Beranda
  2. Pemerintahan

DPRD Medan Rampungkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Kota Medan Siap Jadi Contoh Nasional Jalur Khusus Mobil Damkar

Oleh ,

Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyerahkan hasil pembahasan Raperda kepada Plt Kadis P2K Kota Medan, Wandro Malau, disaksikan anggota Pansus dan perwakilan OPD terkait di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (10/11/2025).

GIMIC.ID, MEDAN — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) resmi merampungkan pembahasan rancangan tersebut, Senin (10/11/2025), di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan. Setelah melalui proses pembahasan selama empat bulan, Raperda P2K kini siap diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri dan anggota Jusup Ginting Suka, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan jalur perlintasan khusus untuk mobil pemadam kebakaran (Damkar) di sejumlah ruas jalan Kota Medan.

Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Raperda P2K ini rampung dan siap diparipurnakan. Kami mengusulkan adanya pasal baru yang memberi prioritas utama penggunaan jalan kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Artinya, akan dibuat jalur khusus bagi mobil Damkar di ruas jalan tertentu di Kota Medan,” ujar Edwin.

Ia menjelaskan, jalur khusus ini nantinya akan diwujudkan melalui kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (P2K) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), baik dalam bentuk pemasangan rambu, marka jalan, maupun pengecatan khusus.

Selain jalur khusus, Raperda P2K juga memuat pengaturan mengenai penggunaan unit mobil listrik untuk operasional pemadam kebakaran, sejalan dengan perkembangan teknologi ramah lingkungan. “Raperda ini juga mengatur kewenangan Dinas P2K hingga pada tahap penyelidikan peristiwa kebakaran,” tambah Edwin.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menegaskan bahwa jalur khusus Damkar menjadi kebutuhan penting dalam mempercepat penanganan kebakaran di Kota Medan. “Dengan jalur khusus, mobil pemadam tidak akan terhambat menuju lokasi kebakaran, sehingga penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan adanya pengaturan baru terkait Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bagi setiap gedung dan pabrik di Kota Medan. “Setiap gedung wajib memiliki SKK sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan. Bagi yang tidak memiliki, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Raperda,” tegas Lailatul.

Raperda P2K dijadwalkan akan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Medan pada 17 November 2025 mendatang.

Sementara itu, Plt Kadis P2K Kota Medan, Wandro Malau, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim Pansus DPRD Medan. “Kami sangat mendukung seluruh pasal yang telah disepakati. Pembuatan jalur khusus untuk mobil Damkar ini merupakan yang pertama di Indonesia, dan Medan akan menjadi contoh penerapan awal bagi kota-kota lainnya,” ungkap Wandro.

Dengan rampungnya pembahasan Raperda P2K, Kota Medan diharapkan semakin siap dalam meningkatkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara profesional, modern, dan berstandar nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga