KAI Sumut dan Komunitas Railfans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kota Binjai
Petugas KAI Sumut bersama Komunitas Railfans membentangkan spanduk sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Wahidin, Binjai.
GIMIC.ID, BINJAI — Sebagai bagian dari upaya edukatif dan kolaboratif dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama KAI Bandara dan Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di dua perlintasan sebidang, masing-masing di Jalan Wahidin dan Jalan Megawati, Kota Binjai, Minggu (9/11/2025).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara operator perkeretaapian dan komunitas pecinta kereta api dalam mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi rel kereta. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di titik-titik rawan perpotongan jalur KA dan jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, para petugas bersama komunitas melakukan orasi keselamatan menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan para pengguna jalan. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan pembentangan banner dan poster sosialisasi, serta pembagian stiker berisi imbauan dan aturan tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang kepada para pengendara.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel.
“Edukasi seperti ini terus kami lakukan karena masih banyak pengguna jalan yang kurang mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar As’ad.
As’ad menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada setiap perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mewajibkan setiap pengemudi kendaraan untuk:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain;
- Mendahulukan perjalanan kereta api; dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Data KAI Divre I Sumut menunjukkan, hingga awal November 2025 tercatat 36 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 18 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 29 orang luka ringan. Selain itu, terdapat 18 kasus pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada periode yang sama.
“Kami terus mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi menjaga keselamatan bersama,” tegas As’ad.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI Sumut berharap kolaborasi antara operator perkeretaapian, komunitas railfans, dan masyarakat dapat memperkuat budaya tertib berlalu lintas di sekitar jalur KA. Dengan dukungan semua pihak, keselamatan perjalanan kereta api di Sumatera Utara diharapkan semakin meningkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar