RA Marhamah Labuhanbatu Raih Predikat Satuan Pendidikan Ramah Anak Nasional 2025
GIMIC.ID, RANTAUPRAPAT — Prestasi membanggakan kembali diraih dunia pendidikan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu. Raudhatul Athfal (RA) Marhamah Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Hj. Marhamah Nasution, resmi ditetapkan sebagai salah satu Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) hasil pengembangan tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Berdasarkan hasil pleno final Oktober 2025, RA Marhamah menempati peringkat ke-4 secara nasional dalam daftar lembaga pendidikan yang lolos verifikasi standar SRA. Penetapan ini menunjukkan komitmen RA Marhamah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh peserta didik.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak (PHA). Regulasi ini mengatur lima bentuk layanan PHA, termasuk pedoman penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) serta Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).
Program pengembangan SRA dan PRAP tahun 2025 dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA melalui serangkaian tahapan, mulai dari evaluasi mandiri, audit tahap pertama, hingga audit tahap kedua secara hybrid untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi seluruh indikator ramah anak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., menyampaikan apresiasi tinggi atas pencapaian tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan RA Marhamah yang telah menunjukkan komitmen dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak. Semoga ke depan benar-benar menjadi sekolah yang sepenuhnya ramah anak, baik dari sisi sarana, tenaga pendidik, maupun pola pembelajaran,” ujar Asbin Pasaribu.
Asbin menambahkan, keberhasilan RA Marhamah menjadi motivasi bagi satuan pendidikan lainnya di bawah naungan Kemenag Labuhanbatu untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan berbasis pemenuhan hak anak.
“Kami berharap RA Marhamah dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi madrasah lain dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, status Satuan Pendidikan Ramah Anak berlaku selama tiga tahun dan akan terus dipantau oleh Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, serta Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan yang telah memperoleh status tersebut tetap diwajibkan memenuhi seluruh indikator penilaian SRA guna menjaga keberlanjutan mutu dan komitmen terhadap pemenuhan hak anak di lingkungan pendidikan.
Capaian RA Marhamah ini menjadi bukti nyata bahwa madrasah di daerah memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor pendidikan yang humanis, berkarakter, dan berorientasi pada kesejahteraan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)