Pembiayaan Pinjaman Daring Tembus Rp90,99 Triliun, OJK Pastikan Industri Fintech P2P Lending Tetap Tumbuh Sehat
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, memaparkan kinerja industri pinjaman daring dan langkah pengawasan terhadap penyelenggara fintech lending dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terus menunjukkan pertumbuhan positif di tengah perlambatan ekonomi global. Total outstanding pembiayaan pindar per September 2025 mencapai Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan posisi Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp87,61 triliun.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp90,99 triliun,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11/2025).
Data OJK menunjukkan bahwa tren peningkatan pembiayaan pinjaman daring telah berlangsung konsisten sejak pertengahan tahun.
Pada Juni 2025, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending tercatat Rp83,52 triliun, sedangkan pada Mei 2025 mencapai Rp82,59 triliun atau tumbuh 27,93 persen yoy.
“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa sektor fintech lending terus berperan aktif dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang belum sepenuhnya terlayani oleh sektor perbankan,” ujar Agusman.
Risiko Kredit Masih Terkendali
Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK menilai risiko kredit industri pindar masih terkendali dalam batas wajar. Tingkat Wanprestasi 90 hari (Tingkat Wanprestasi 90 / TWP90) per September 2025 tercatat sebesar 2,82 persen, sedikit menurun dibandingkan posisi Agustus 2025 di level 2,60 persen, dan Juli 2025 di level 2,75 persen.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di level 2,82 persen, menunjukkan kemampuan industri dalam menjaga kualitas penyaluran pembiayaan,” jelas Agusman.
Meski pertumbuhan industri cukup menggembirakan, OJK tetap memberikan perhatian terhadap kepatuhan penyelenggara dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Hingga September 2025, terdapat 8 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK terkait langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
“Langkah-langkah tersebut antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian strategic investor, atau opsi merger dengan penyelenggara pindar lainnya,” jelas Agusman.
OJK Awasi Ketat dan Dorong Konsolidasi
Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan rencana aksi tersebut secara ketat dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang diperlukan.
“OJK akan menindaklanjuti sesuai progress action plan, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis yang kredibel, hingga opsi pengembalian izin usaha jika tidak ada kemajuan signifikan,” tegasnya.
OJK berharap langkah-langkah ini dapat memperkuat fondasi industri pinjaman daring nasional, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan bahwa pertumbuhan fintech lending tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)