OJK Tegaskan Komitmen Berantas Keuangan Ilegal, Ribuan Kasus Pinjol dan Investasi Bodong Ditindak Sepanjang 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat menyampaikan paparan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan fokus pada pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025.
Hingga 31 Oktober 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK mencatat telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri atas 16.343 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan 4.035 kasus investasi ilegal.
“OJK telah menindak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, Friderica menjelaskan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan sejak November 2024 telah menjadi instrumen penting dalam menekan kejahatan keuangan digital. Melalui IASC, OJK berhasil memblokir 100.565 rekening dari total 530.794 rekening yang dilaporkan masyarakat.
“Total kerugian akibat penipuan mencapai Rp7,5 triliun, sementara Rp383,6 miliar dana korban berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga telah memberikan 141 peringatan tertulis, 33 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Perkuat Regulasi dan Penegakan Hukum Sektor Keuangan
Dalam aspek pengawasan dan tata kelola, OJK memperkuat fondasi hukum melalui pembentukan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Aturan baru ini menggantikan format surat edaran lama guna memperjelas hierarki regulasi serta meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, penyidik OJK telah menyelesaikan 165 perkara pidana di sektor keuangan. Rinciannya meliputi 137 perkara PBKN (Perilaku Bisnis Keuangan Nonbank), 5 perkara pasar modal, 22 perkara perbankan, dan 1 perkara PVML (Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya). Dari total tersebut, 134 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“OJK terus memperkuat koordinasi dengan KPK, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mempercepat penyelesaian perkara, termasuk kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” pungkas Friderica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar