Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp49,28 Triliun pada Oktober 2025, OJK: Kepercayaan Konsumen Tetap Terjaga

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, saat menyampaikan paparan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada Oktober 2025 mencapai Rp49,28 triliun. Angka ini meningkat signifikan sebesar 27,64 persen dibandingkan posisi September 2025 yang tercatat sebesar Rp38,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa peningkatan ini mencerminkan optimisme pelaku pasar serta kepercayaan konsumen yang tetap terjaga di tengah dinamika global.

“Total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah mencapai Rp409,56 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional masih terjaga dengan baik,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11/2025).

Selain nilai transaksi yang terus meningkat, jumlah konsumen aset kripto juga menunjukkan tren positif. Per September 2025, jumlah konsumen tercatat sebanyak 18,61 juta orang, naik 2,95 persen dibandingkan Agustus 2025 yang berjumlah 18,08 juta konsumen.

Sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada Februari 2024, OJK mencatat peningkatan signifikan dalam partisipasi pelaku industri. Hingga Oktober 2025, tercatat 272 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox regulasi.

Dari jumlah tersebut, terdapat sembilan peserta aktif dalam sandbox OJK, terdiri atas enam penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital kripto, satu peserta dengan model bisnis pendukung pasar, serta dua peserta dengan model bisnis tokenisasi emas dan tokenisasi surat berharga yang telah dinyatakan lulus uji coba.

“Kami melihat inovasi dan minat industri terhadap teknologi keuangan berbasis aset digital terus berkembang. Ini menjadi sinyal positif bagi ekosistem keuangan digital nasional,” tambah Hasan.

OJK juga mencatat perkembangan positif dalam kemitraan antara penyelenggara ITSK dan lembaga jasa keuangan. Hingga September 2025, tercatat 1.235 kemitraan telah terjalin dengan berbagai sektor lembaga keuangan.

Khusus untuk Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), nilai transaksi yang disetujui oleh mitra pada September 2025 mencapai Rp2,3 triliun, dengan total transaksi mencapai Rp19,53 triliun secara year-to-date (ytd).

Sementara itu, jumlah pengguna PAJK juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai 15,09 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Perkembangan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pelaku ITSK dan lembaga jasa keuangan mampu menghadirkan inovasi yang mendorong efisiensi serta memperluas akses layanan keuangan di Indonesia,” tutup Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...