1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Negara

Oleh ,

Petugas Kejati Sumatera Utara mengawal tersangka berinisial IP, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, usai ditetapkan dan ditahan terkait dugaan korupsi penjualan aset negara di Medan, Jumat (7/11/2025).

GIMIC.ID, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menahan satu orang tersangka berinisial IP, yang merupakan mantan Direktur PTPN II periode 2020 hingga 2023. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertiindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik Kejati Sumut menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka. Dalam siaran pers resmi bernomor 270/Penkum/11/2025, disebutkan bahwa IP diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatannya saat menjabat sebagai Direktur PTPN II dengan mengalihkan sebagian aset negara tanpa izin dari pemerintah maupun persetujuan Menteri Keuangan.

Menurut Kejati Sumut, perbuatan tersangka IP mengakibatkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara, di mana lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II diduga telah dikoversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertiindo (NDP) tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” tulis Kejati Sumut dalam siaran pers tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga turut memfasilitasi proses penerbitan sertifikat HGB untuk PT NDP. Disebutkan bahwa Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022–2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025, serta pejabat terkait lainnya, diduga menerbitkan sertifikat HGB tanpa pemenuhan kewajiban kepada negara.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap IP dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025, tertanggal 7 November 2025. Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar, SH., MH. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Tim penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan transparan,” ujar Nauli Rahim Siregar.

Kejati Sumut juga membuka akses informasi publik agar masyarakat dapat memantau perkembangan perkara ini melalui WhatsApp Hotline: 0812 7790 0190 atau email: penkumkejatisumut@gmail.com.

Dengan penahanan IP, Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan penggerogotan aset negara, terutama di lingkungan BUMN sektor perkebunan, demi menjaga integritas dan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga