Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid 5,04 Persen, OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memaparkan perkembangan ekonomi nasional dan klarifikasi terkait fungsi SLIK dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh stabil dan solid pada kuartal III-2025, dengan pertumbuhan mencapai 5,04 persen secara tahunan (yoy) dan indeks PMI Manufaktur yang masih bertahan di zona ekspansif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa meski capaian tersebut menunjukkan kekuatan ekonomi nasional, pihaknya tetap mencermati kondisi permintaan domestik yang dinilai masih memerlukan dukungan tambahan.
“Hal ini seiring dengan moderasi inflasi inti, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan retail, semen, dan kendaraan yang perlu terus dijaga momentumnya,” ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (7/11/2025).
Mahendra menegaskan, OJK berkomitmen untuk mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan (SJK) dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas akses pembiayaan agar kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha dapat terus bergerak di tengah ketidakpastian global.
“OJK terus memperkuat kebijakan intermediasi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga sektor keuangan dapat menjadi penggerak utama dalam mendukung pembangunan nasional,” jelasnya.
SLIK Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra juga meluruskan persepsi publik mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang selama ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur.
Menurutnya, SLIK tidak dimaksudkan sebagai penghambat kredit, melainkan sebagai sumber informasi netral yang membantu lembaga keuangan memahami profil debitur secara lebih menyeluruh.
“Lembaga keuangan tetap memiliki ruang untuk menilai faktor-faktor lain, seperti karakter, legalitas, arus kas, dan kapasitas pembayaran di masa mendatang dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan,” tegas Mahendra.
Dengan demikian, SLIK bukan satu-satunya acuan dalam menilai kelayakan calon debitur, dan tidak boleh dijadikan alasan utama untuk menolak pemberian kredit, terutama bagi pelaku usaha dengan potensi ekonomi yang baik namun memiliki catatan kredit di luar kategori lancar.
Lebih lanjut, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan mencegah potensi risiko sistemik.
“Kami berkomitmen untuk memastikan sistem keuangan Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berdaya saing dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global,” pungkas Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar