KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Pemerintah

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemprov Riau.

GIMIC.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sore. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Tanak menjelaskan bahwa selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan praktik pemerasan dalam penyelenggaraan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi KPK.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

“AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” jelas Tanak.

Sekitar pukul 14.48 WIB, Abdul Wahid diperlihatkan kepada awak media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Sang gubernur tiba di Gedung Merah Putih lebih awal, sekitar pukul 13.46 WIB, sebelum diperlihatkan bersama dua tersangka lainnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya melakukan pemungutan atau pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

KPK menyampaikan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami nilai nominal gratifikasi atau pemerasan, termasuk penelusuran aliran dana dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Tanak.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK telah menangkap Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Riau. Operasi ini menjadi OTT keenam KPK sepanjang tahun 2025.

KPK memastikan akan terus memerangi praktik korupsi di seluruh daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Johanis Tanak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...