1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Mabuk Tabrak Wanita di Depan Golden Tiger Medan, Satu Orang Kritis

Oleh ,

Sejumlah personel kepolisian mengenakan perlengkapan pengendalian massa saat bertugas di lapangan. (Ilustrasi/Foto: Dok. Polri)

GIMIC.ID, MEDAN – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian kembali menyita perhatian publik. Seorang anggota Polri berinisial Bripda VPA, anak buah Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan, ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang wanita di depan tempat hiburan malam Golden Tiger, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu dini hari (26/10/2025).

Kejadian ini viral di media sosial lantaran disertai dengan dugaan keributan sesama anggota polisi di dalam tempat hiburan malam tersebut sebelum kecelakaan terjadi.

Berdasarkan unggahan dan keterangan sejumlah sumber di media sosial, insiden ini bermula ketika terjadi perselisihan antara dua kelompok anggota kepolisian yang sama-sama sedang menenggak minuman keras di dalam klub malam Golden Tiger.
Cekcok tersebut disebut-sebut melibatkan dua perwira dari Polrestabes Medan yang berpangkat Iptu (MF) dan Ipda (TS) dengan tiga oknum bintara, termasuk Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI.

Saksi mata mengatakan, korban Elida Delviana Tamin (26) semula berada di dalam klub bersama tiga bintara tersebut. Tak lama kemudian, dua perwira datang dan diduga menarik Elida dari meja tempat para bintara itu duduk, hingga terjadi ketegangan.

“Awalnya mereka minum bareng di dalam, tapi tiba-tiba dua perwira datang dan langsung menarik wanita itu. Dari situ mulai ricuh,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.

Keributan berlanjut di luar klub. Mobil Toyota Innova yang ditumpangi dua perwira itu keluar dari lokasi lebih dulu. Beberapa saat kemudian, ketiga bintara yang diduga dalam kondisi mabuk ikut keluar dan mengejar mobil perwira tersebut menggunakan Honda Mobilio hitam.

Dalam kondisi emosi dan pengaruh alkohol, mobil yang dikemudikan Bripda VPA kehilangan kendali hingga menabrak pejalan kaki, yang ternyata adalah Elida, wanita yang baru keluar dari klub.
Benturan keras membuat Elida mengalami luka berat dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Columbia Asia Medan.

Setelah menabrak korban, mobil Bripda VPA juga menabrak trotoar hingga bagian depannya ringsek parah.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani membenarkan bahwa Bripda VPA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Bripda VPA telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pengemudi mobil yang menabrak korban,” kata AKBP Siti Rohani, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polrestabes Medan menggelar perkara kecelakaan lalu lintas itu.

Atas perbuatannya, Bripda VPA dijerat Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, ketiga anggota yang terlibat — Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI — telah ditahan di tempat khusus (patsus) setelah hasil pemeriksaan menunjukkan mereka positif mengonsumsi alkohol.

Sementara itu, AKBP Siti Rohani menyebut pihaknya masih mendalami motif dan penyebab pasti keributan yang terjadi sebelum kecelakaan.

“Belum tahu saya penyebab pastinya, masih kami dalami. Saat ini fokus pada proses hukum laka lantas dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian. Polda Sumut menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang mencoreng institusi.

“Pimpinan sudah memerintahkan agar kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga