Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Lahan Citraland
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting (kiri), dan mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan (kanan), yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan PTPN I Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland.
GIMIC.ID, MEDAN – Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elite Citraland di atas lahan seluas 8.077 hektare.
Ashari yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI itu dimintai keterangan sebagai saksi, lantaran pada saat peristiwa transaksi aset tersebut terjadi, ia masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.
“Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Kamis (30/10/2025),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Bani, pemeriksaan terhadap Ashari berlangsung selama lima jam, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Beliau kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak didampingi penasihat hukum,” tambahnya.
Bani menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, seiring pendalaman terhadap aliran dana dan proses jual beli aset yang dianggap menyalahi aturan.
Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland. Dari total lahan seluas 8.077 hektare, sekitar 93 hektare di antaranya telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, masing-masing ASK, ARL, dan IS.
ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menjual dan mengembangkan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian berupa hilangnya aset sebesar 20 persen dari total lahan.
Sementara tersangka IS, yang menjabat sebagai Direktur PT NDP, disangka mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II secara bertahap sepanjang tahun 2022–2023.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, antara lain Kantor PTPN I Regional I Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor PT NDP dan PT DMKR di kawasan Medan–Tanjung Morawa.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono dan PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan. Aktivitas pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa pun kini turut disorot karena diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan aset negara.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar