1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan

OJK Terapkan Standar Basel III untuk Perbankan Syariah, Perkuat Likuiditas dan Struktur Modal

Oleh ,

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpampang di kantor OJK. Lembaga ini menerbitkan dua POJK baru untuk memperkuat ketahanan perbankan syariah nasional.

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya dalam memperkuat industri perbankan syariah nasional dengan menerbitkan dua aturan baru yang mengacu pada standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Kedua aturan tersebut, yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rasio Likuiditas (LCR dan NSFR) serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rasio Pengungkit (Leverage Ratio), dirancang untuk meningkatkan disiplin pengelolaan likuiditas, pendanaan, dan permodalan jangka panjang bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

“Kebijakan ini merupakan bentuk penguatan struktur keuangan bank syariah Indonesia agar mampu bersaing dan beradaptasi dengan standar global,” tulis OJK dalam pernyataan resminya.

POJK 20/2025 menegaskan bahwa BUS dan UUS wajib menjaga LCR dan NSFR minimal 100 persen untuk memastikan likuiditas yang sehat dan pendanaan yang berkelanjutan. Aturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan berkala di tingkat individu dan konsolidasi, dengan tahapan implementasi 2026–2028.

Penerapan ini akan mendorong disiplin manajemen risiko likuiditas serta memperkuat ketahanan industri menghadapi kondisi pasar yang fluktuatif.

Melalui POJK 21/2025, OJK memperkenalkan kewajiban leverage ratio minimum 3 persen bagi BUS sebagai alat ukur tambahan dalam menjaga keseimbangan antara modal dan aset. Dengan demikian, perbankan syariah diharapkan dapat mengantisipasi potensi deleveraging di berbagai skenario ekonomi.

Aturan ini mulai berlaku sejak 17 September 2025, dengan pelaporan pertama pada triwulan I 2026 dan publikasi pada September 2026. BUS yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif atau diwajibkan menyusun rencana tindak korektif.

Kedua POJK tersebut merupakan bagian dari implementasi RP3SI 2023–2027, khususnya dalam Pilar I dan Pilar V, yang berfokus pada penguatan struktur industri serta penyempurnaan regulasi dan pengawasan perbankan syariah.

Dengan aturan baru ini, OJK menegaskan arah penguatan sistem keuangan syariah yang tangguh, transparan, dan kompetitif di kancah global.

“Dengan struktur permodalan dan likuiditas yang lebih kuat, bank syariah Indonesia akan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global dan berperan strategis dalam pembiayaan berkelanjutan,” tegas OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga