Pemko Tanjungbalai Gelar Razia Pekat, Amankan 25 Orang di Sejumlah Penginapan dan Kost
Tim gabungan Satpol PP Tanjungbalai menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan dan kost-kostan Kecamatan Datuk Bandar, Rabu malam (29/10/2025).
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat penginapan dan kost-kostan di Kecamatan Datuk Bandar, Rabu malam (29/10/2025) sekira pukul 23.25 WIB. Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan pasukan yang diikuti oleh personel Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas P3A & PM, serta Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai.
Razia yang digelar hingga larut malam itu menyasar beberapa lokasi, antara lain Kost-kostan Bersama di Jalan Cermai, Penginapan Azrilien, KM. 7 Hotel, Mike Hotel, Kost-kostan Jay, serta sejumlah tempat indekos di Jalan Jamin Ginting. Operasi gabungan tersebut bertujuan menertibkan aktivitas masyarakat yang dinilai melanggar norma dan ketentuan daerah, khususnya terkait keberadaan pasangan bukan suami istri di tempat penginapan.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, menyampaikan bahwa dalam razia tersebut tim berhasil mengamankan 25 orang, terdiri dari 11 wanita dan 14 pria, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah.
“Kami mendapati satu WNA asal Suriah. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan memeriksa dokumen administrasi kenegaraannya, ternyata yang bersangkutan memiliki dokumen resmi dan sedang menjalankan pekerjaan di Tanjungbalai. Karena itu, ia tidak kami amankan lebih lanjut,” jelas Pahala.
Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa operasi tersebut difokuskan pada penertiban pasangan bukan suami istri yang ditemukan berada dalam satu kamar di kost-kostan dan penginapan.
“Bagi mereka yang terjaring, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Kami juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang berusaha mengeluarkan mereka sebelum mendapat izin resmi,” tegasnya.
Menurut Pahala, kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Wali Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan kota beriman menuju Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Aman, dan Sejahtera), sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
“Kami akan terus melaksanakan razia pekat secara rutin. Ini adalah bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga ketertiban, menghindari gangguan Kamtibmas, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat,” tambahnya.
Usai dilakukan pendataan dan pembinaan, para pasangan yang terjaring diberikan pengarahan serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Apabila mereka kembali terjaring dalam razia berikutnya, maka akan kami limpahkan ke Dinas Sosial. Sedangkan yang terindikasi sebagai pekerja seks komersial atau pengguna narkoba, diserahkan ke pihak Polres Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Kurniawan)

Komentar