Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara saat melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP Negeri, Rabu (30/10/2025).
GIMIC.ID, TEBING TINGGI — Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Tebing Tinggi, Rabu (30/10/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.
Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, mewakili Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
“Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini sedang melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” ujar Bani Ginting.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, dan beberapa bagian terkait di kedua kantor tersebut. Tim penyidik mencari serta mengamankan berbagai dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
“Diharapkan hasil penggeledahan ini dapat melengkapi dan menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan agar penanganan perkara dugaan korupsi ini semakin terang benderang,” tambahnya.
Bani Ginting juga menegaskan, perkembangan hasil kegiatan di lapangan akan disampaikan secara resmi kepada publik melalui rekan-rekan media setelah proses penggeledahan rampung.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).
“Tim penyidik telah memperoleh surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” terang Arif Kadarman.
Kegiatan penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam upaya Kejati Sumut untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)