Terbukti Langgar Etik, Eks Kanit Narkoba Polda Sumut Kompol DK Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun

Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan (kanan) dan Thomas Tarigan (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri sidang etik terhadap Kompol DK di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (29/10/2025). 

GIMIC.ID, MEDAN – Eks Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurnaiawan (DK), dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik internal yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025). Sidang berlangsung tertutup dan menghadirkan sejumlah saksi dari internal kepolisian, di antaranya Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis.

Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir untuk memantau jalannya persidangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, majelis etik memutuskan menjatuhkan hukuman demosi jabatan terhadap Kompol DK.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, belum memberikan tanggapan resmi atas hasil sidang tersebut. Namun, Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya sanksi tersebut.

“Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding,” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, kuasa hukum Rahmadi menjelaskan bahwa dalam persidangan mereka telah memaparkan kronologi lengkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kompol DK, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening klien mereka.

“Hari ini kami hadir untuk memberikan keterangan atas laporan yang sudah kami ajukan ke Propam,” kata Suhandri Umar Tarigan.

Rahmadi bersama dua tersangka lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Tanjungbalai. Kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita awalnya seberat 70 gram, bukan 60 gram sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Selisih 10 gram itu, menurut Umar, diduga kuat telah dialihkan untuk menjerat Rahmadi.

“Rahmadi juga menegaskan sabu-sabu itu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya sudah dikuasai petugas,” ujarnya.

Selain dugaan manipulasi barang bukti, Umar juga menyoroti penyitaan ponsel Rahmadi tanpa surat resmi dan tanpa hasil analisis digital forensik. Tak lama setelah penyitaan tersebut, uang sebesar Rp11,2 juta di rekening Rahmadi diketahui berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba.

Kasus dugaan transfer tersebut kini sedang dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumut.

Sidang etik sempat diwarnai ketegangan ketika terjadi perdebatan antara Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis terkait tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti. Adu argumen tersebut membuat majelis etik turun tangan untuk menenangkan suasana.

Kuasa hukum Rahmadi berharap, sanksi demosi tidak menjadi akhir dari proses keadilan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegas Umar.

Ia menilai kasus ini bukan hanya ujian bagi individu, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen Polri dalam menegakkan keadilan dan profesionalitas di internal institusinya sendiri.

“Publik kini menanti, apakah penegakan etik di tubuh Polri benar-benar menjadi ruang koreksi yang berpihak pada kebenaran, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi, warga Jalan SMU Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin malam, 3 Maret 2025. Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kompol DK, Rahmadi diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah personel polisi.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap Rahmadi sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Dari penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan sabu-sabu di tubuh Rahmadi, namun belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu-sabu yang diklaim ditemukan di mobil milik Rahmadi.

Perbedaan data barang bukti, dugaan penganiayaan, dan hilangnya uang milik Rahmadi menjadi alasan utama kasus ini diselidiki oleh Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...