Proses Hukum Berlanjut, Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan Wartawan Terkait Dugaan Kekerasan di Patumbak
Kuasa Hukum wartawan, Riki Irawan, SH, MH (kedua dari kanan), bersama pelapor M. Rasyid Hasibuan dan rekan jurnalis memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan dokumen tambahan laporan ke Bid Propam Polda Sumut, Rabu (29/10/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Laporan pengaduan seorang wartawan bernama M. Rasyid Hasibuan (MRH) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Kasus ini terkait dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi warga di wilayah hukum Polsek Patumbak, beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, SH, MH, pihak Propam Polda Sumut telah menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan profesional. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor SPSP2/198/X/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 15 Oktober 2025, dengan terlapor Kompol DS, selaku Kapolsek Patumbak, beserta sejumlah personel yang bertugas melakukan pengamanan (PAM) pada 6 Oktober 2025.
“Alhamdulillah, besok pagi pelapor akan dimintai keterangan atau dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama dua orang saksi oleh penyidik Subdit Paminal, Bid Propam Polda Sumut,” ujar Riki kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang diambil Propam Polda Sumut dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Riki berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Ini langkah positif bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi jurnalis. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2025, puluhan wartawan dan jurnalis dari berbagai media di Medan menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut tiga hal utama:
- Mengusut tuntas dan menangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada 6 Oktober 2025.
- Mengusut dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang diduga membekingi PT UG.
- Mencopot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan kekerasan terhadap jurnalis.
Koordinator aksi, Elin Syahputra, dalam orasinya menyampaikan agar aparat kepolisian segera menindak pelaku dan pihak yang diduga berada di balik aksi kekerasan tersebut.
“Pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” tegas Elin.
Dengan adanya tindak lanjut dari Bid Propam Polda Sumut, para jurnalis berharap keadilan bagi rekan mereka yang menjadi korban kekerasan bisa segera ditegakkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar