OJK Fasilitasi Pertemuan PT Dana Syariah Indonesia dengan Lender, Tegaskan Komitmen Penyelesaian Kewajiban
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (memegang mikrofon) menyampaikan penjelasan kepada perwakilan lender dalam pertemuan yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini membahas penyelesaian kewajiban pengembalian dana dan imbal hasil kepada lender.
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10). Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran manajemen serta perwakilan lender untuk membahas secara langsung akar permasalahan dan langkah konkret penyelesaiannya.
“OJK memfasilitasi dialog ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya industri penyelenggara pinjaman daring,” ujar perwakilan OJK dalam keterangan resmi.
DSI Berkomitmen Tuntaskan Kewajiban
Dalam kesempatan itu, pihak DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab dan menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Rencana penyelesaian tersebut akan disusun bersama perwakilan lender agar prosesnya berjalan transparan dan sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
OJK menegaskan bahwa DSI harus bertanggung jawab penuh atas dana lender yang masih tertahan serta memastikan seluruh pengaduan ditindaklanjuti dengan baik.
DSI Dikenai Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
Sebagai bagian dari langkah pengawasan tegas, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut diberlakukan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower), termasuk melalui situs web, aplikasi, atau media lainnya.
Selain itu, DSI tidak diperbolehkan melakukan pengalihan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan juga tidak dapat melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham yang terdaftar di OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan kewajiban perusahaan.
OJK Pantau Ketat dan Siap Koordinasi dengan Penegak Hukum
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani pengaduan lender dan masyarakat, tidak menutup kantor, serta menyediakan saluran komunikasi aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Setiap pengaduan wajib ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pengawasan lanjutan, OJK terus menelusuri pihak-pihak yang terindikasi terlibat atau bertanggung jawab atas permasalahan di DSI. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk melalui proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
“OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menyelesaikan seluruh pengaduan secara tepat waktu,” tegas OJK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar