Ahli Waris Kecam Manajemen PT Bank Sumut atas Pencatutan Nama dalam Publikasi Hak Jawab
GIMIC.ID, MEDAN – Netty Sinaga, salah satu ahli waris almarhumah Anni Sinaga, melayangkan hak jawab resmi kepada Dewan Pers dan media siber www.gimic.id. Langkah ini diambil setelah munculnya pemberitaan berjudul “Bantah Netty Sinaga, Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan” pada 23 September 2025 yang dinilai mencatut namanya tanpa izin dan memuat informasi yang merugikan.
Dalam surat hak jawabnya, Netty menegaskan bahwa media gimic.id tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi terkait kasus penahanan agunan milik keluarganya. Ia menilai pencantuman namanya dalam publikasi yang berisi hak jawab PT Bank Sumut merupakan tindakan yang tidak lazim dan mencederai etika jurnalistik.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak memiliki sangkut paut dengan media tersebut. Tidak pernah diwawancarai, dan media gimic.id pun tidak pernah memberitakan kasus agunan milik almarhumah kakak saya,” tulis Netty Sinaga dalam suratnya.
“Pencantuman nama saya dalam publikasi hak jawab PT Bank Sumut tanpa konfirmasi adalah bentuk kelalaian dan telah merugikan kami sebagai keluarga ahli waris.”
Netty Sinaga mengecam tindakan manajemen dan Humas PT Bank Sumut yang disebutnya telah menyebarluaskan hak jawab ke sejumlah media dengan mencantumkan namanya tanpa dasar yang sah. Ia menilai tindakan tersebut tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi perbankan.
“Saya menilai tindakan manajemen dan Humas PT Bank Sumut sangat tidak profesional serta jauh dari prinsip GCG. Media-media yang bekerja sama dengan Bank Sumut tidak pernah mengonfirmasi saya. Jelas saya tidak ada sangkut pautnya dengan berita yang mereka sebarkan,” tegasnya.
Dalam dokumen tersebut, Netty juga menanggapi beberapa poin yang disampaikan Bank Sumut dalam pernyataan publik sebelumnya.
-
Kedudukan Sah Ahli Waris:
Berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Psp, Netty Sinaga bersama tiga saudara lainnya telah sah ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah Anni Sinaga. Karena itu, ia menilai Bank Sumut seharusnya menghormati keputusan hukum tersebut. -
Konteks Gugatan di Pengadilan:
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Psp dengan nomor 38/Pdt.G/2025/PN Psp bukan tentang Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan Perbuatan Melawan Hukum atas penahanan agunan, yang menunjukkan Bank Sumut tidak memahami konteks perkara yang sedang berjalan. -
Klaim atas Keberatan DAK:
Netty membantah pernyataan Humas Bank Sumut terkait keberatan DAK, dengan menyebut bahwa sejak 2021 ia telah melakukan pelunasan kewajiban yang mencapai ratusan juta rupiah, dan memiliki bukti kuat.
“DAK tidak pernah melakukan pembayaran sepeser pun, namun Bank Sumut menggunakan keberatannya tanpa dasar hukum yang jelas untuk menahan agunan dari ahli waris sah,” ujarnya. -
Langkah dan Mediasi LAPS-SJK:
Ia juga menyoroti hasil mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024 yang gagal mencapai kesepakatan final karena Bank Sumut disebut mengubah isi draf mediasi secara sepihak.
Netty berharap surat hak jawab tersebut dapat dipublikasikan secara utuh tanpa penghilangan substansi, demi menjaga transparansi dan pemulihan nama baik keluarganya di mata publik.
“Publikasi ini penting demi pencerahan kepada khalayak umum serta untuk menghargai martabat dan kehormatan kami sebagai ahli waris yang dirugikan atas penyebaran publikasi oleh manajemen PT Bank Sumut,” tulis Netty menutup suratnya.
Surat hak jawab tertanggal 29 Oktober 2025 itu disampaikan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar