Lailatul Badri Kecewa, Sejumlah OPD Pemko Medan Tak Hadiri RDP Bahas Banjir dan Bangunan Tanpa PBG
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya disiplin ASN dan meminta Wali Kota Medan memberi sanksi atas ketidakhadiran OPD dalam RDP.
GIMIC.ID, MEDAN — Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan.
Kekecewaan tersebut disampaikan lantaran perwakilan dari Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK, dan DPMPTSP tidak kunjung datang meskipun telah dijadwalkan untuk hadir dalam rapat yang membahas persoalan banjir dan maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
RDP yang dijadwalkan pada Selasa (28/10/2025) pukul 09.30 WIB itu juga menghadirkan warga serta lurah dan camat dari wilayah terdampak. Namun hingga pukul 11.00 WIB, sejumlah OPD yang diundang belum juga hadir, membuat suasana rapat menjadi tegang dan menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota dewan.
“Ini sama saja OPD tidak menghargai kita (DPRD Medan) dan para undangan yang sudah menunggu. Sudah lebih dari satu jam setengah, tapi perwakilan dari Dinas SDABMBK, Perkimcikataru, dan DPMPTSP belum juga datang. Kita minta Wali Kota Medan memberi sanksi disiplin kerja,” tegas Lailatul Badri.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan pentingnya meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kehadiran tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab dan penghargaan terhadap agenda resmi pemerintah maupun lembaga legislatif.
“Ke depan, disiplin kerja harus benar-benar ditegakkan. Para ASN dan perwakilan OPD sebaiknya sudah hadir sebelum waktu yang ditentukan,” tambah Lailatul, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, langsung memerintahkan staf komisi, Erni Siregar, untuk membuat surat rekomendasi kepada Wali Kota Medan. Surat tersebut berisi permintaan agar Inspektorat Kota Medan memberikan teguran dan sanksi kepada ASN yang dinilai tidak disiplin dalam menghadiri rapat penting tersebut.
“Kita harapkan ke depan kehadiran para OPD bisa tepat waktu. Wali Kota melalui Inspektorat perlu memberikan pembinaan dan sanksi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Paul Mei Anton Simanjuntak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)