Kajati Sumut Setujui Penyelesaian Kasus Pencurian di Humbahas Lewat Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum. menyetujui penyelesaian perkara pencurian di Humbahas melalui mekanisme restorative justice.

GIMICID, MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum. memutuskan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut bersama Asisten Tindak Pidana Umum dan jajaran Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Setelah dilakukan pembahasan dan pertimbangan menyeluruh, Jampidum menyetujui agar perkara dimaksud diselesaikan di luar pengadilan dengan pendekatan restorative justice.

Perkara yang dimaksud melibatkan tersangka Amri Holong Silaban, warga Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Tersangka diketahui melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik Robinhot Sihombing pada 5 Februari 2025.

Namun dalam proses hukum yang berjalan, baik tersangka maupun korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Tersangka mengakui perbuatannya dan telah memohon maaf secara langsung kepada korban, sementara korban dengan tulus memberikan maaf tanpa syarat di hadapan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan keluarga kedua belah pihak.

Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting, SH., MH. membenarkan bahwa keputusan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Benar, penerapan restorative justice ini dilakukan karena tersangka telah meminta maaf dan korban telah dengan ikhlas memaafkan tanpa syarat. Di hadapan jaksa, tokoh masyarakat, dan keluarga kedua belah pihak, mereka bersama-sama memohon agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Bani Ginting.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis dan bermartabat, sesuai dengan arahan pimpinan Kejaksaan RI untuk menghadirkan kedamaian dan pemulihan keadaan di tengah masyarakat.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak pada nilai kemanusiaan dan kearifan lokal,” tutup Bani Ginting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...