Komisi 3 DPRD Kota Medan Gelar RDP Bahas Izin Usaha dan Keluhan Pedagang Pasar
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pelaku usaha dan OPD terkait di Gedung DPRD Medan.
GIMIC.ID, MEDAN — Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (27/10/2025). Rapat ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M., Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta para anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, termasuk Eko Afrianta Sitepu.
Dalam rapat tersebut, Komisi 3 menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan pada Februari lalu yang menemukan adanya ketidaklengkapan izin operasional dua tempat hiburan, yaitu HW Tiger Club dan HW Dragon Bar.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa kedua tempat hiburan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Cahaya Gunawarman Gemilang yang berdomisili di Jakarta. Sebelumnya, kedua usaha ini sudah mendapatkan peringatan untuk segera melengkapi izin operasionalnya. Namun hingga saat ini, izin tersebut masih belum lengkap.
Menanggapi hal ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan agar HW Tiger Club dan HW Dragon Bar menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sampai izin resmi diterbitkan dan dilengkapi sesuai ketentuan.
Komisi 3 juga mengimbau OPD terkait untuk memperketat pengawasan terhadap para pelaku usaha yang belum memenuhi syarat perizinan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Medan dalam menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan.
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan perizinan jika ingin menjalankan kegiatan usahanya di Kota Medan.
“Kami tidak ingin ada pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap. Hal ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan. DPRD akan terus mendorong pemerintah kota agar tegas menegakkan regulasi,” ujar Eko.
Selain membahas soal perizinan usaha, Komisi 3 DPRD Kota Medan juga menggelar RDP terkait berbagai keluhan dari pedagang pasar.
Beberapa di antaranya adalah pedagang kaki lima di Pasar Kemiri yang meminta pendataan resmi agar diakui secara legal dan tidak digusur. Sementara itu, pedagang basement Pasar Sukaramai mengeluhkan penutupan akses jalan menuju Pasar Akik yang menghambat aktivitas jual beli.
Tak hanya itu, pedagang lantai 2 di Pasar Kampung Lalang juga menyampaikan permintaan agar dilakukan zonasi ulang dan diberikan keringanan iuran kontribusi, mengingat daya beli masyarakat di kawasan tersebut masih tergolong rendah.
Eko Afrianta Sitepu juga menambahkan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan aspirasi pedagang agar mereka bisa berjualan dengan tenang dan tertata.
“Para pedagang ini adalah bagian penting dari ekonomi rakyat. Kami ingin mereka mendapatkan kepastian dan kenyamanan berdagang tanpa khawatir akan penggusuran atau beban iuran yang memberatkan,” tambahnya.
Komisi 3 DPRD Kota Medan menegaskan bahwa seluruh hasil RDP akan disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“DPRD melalui Komisi 3 berkomitmen mengawal setiap aspirasi masyarakat, baik dari pelaku usaha maupun pedagang pasar. Semua langkah ini bertujuan agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar