Dorong Ekonomi Keluarga dan Lingkungan Bersih, Lailatul Badri Ajak Pemko Medan Bentuk Bank Sampah di Tiap Kelurahan

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md (tengah) bersama peserta saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Madio Santoso, Medan Timur, Minggu (12/10/2025). 

GIMIC.ID, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan pihak swasta agar menghadirkan bank sampah di setiap kelurahan. Menurutnya, keberadaan bank sampah tidak hanya berperan penting dalam mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bagi ibu rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Produk Hukum Pemko Medan, yakni Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang berlangsung Minggu (12/10) di halaman Gedung Yayasan Persatuan Persaudaraan Putra Solo di Sumatera Utara (YPPPS-SU), Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

“Kondisi ekonomi saat ini belum stabil, sementara persoalan sampah semakin menumpuk di TPA Terjun. Padahal, di balik tumpukan sampah itu banyak yang bernilai ekonomis seperti plastik dan bahan daur ulang lainnya. Jika dikelola dengan baik, bukan hanya mengurai masalah sampah, tetapi juga bisa menambah penghasilan keluarga,” ujar Lailatul Badri.

Wanita yang akrab disapa Lela ini menegaskan bahwa Pemko Medan perlu serius mendorong terbentuknya bank sampah secara merata di setiap kelurahan, terutama di wilayah Medan Timur yang dinilainya memiliki potensi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Pemko Medan bisa menggandeng berbagai pihak, seperti BUMN atau lembaga keuangan, misalnya Pegadaian, agar program bank sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Kalau setiap kelurahan punya bank sampah, maka kesadaran lingkungan akan tumbuh dan manfaat ekonominya langsung dirasakan warga,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Lailatul juga mengajak warga untuk terus menjaga kebersihan lingkungan.

“Ayo kita mulai dari rumah sendiri, lalu lingkungan sekitar, hingga menciptakan Kota Medan yang bersih dan nyaman. Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua,” imbaunya.

Perda Baru Tegaskan Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah

Sebagai informasi, Perda No. 7 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution pada 17 September 2024, merupakan revisi dari Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Perubahan ini mencakup pasal-pasal penting, seperti Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32, yang memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan, serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Salah satu poin penting terdapat pada Pasal 30, yang mewajibkan setiap camat untuk melaporkan secara tertulis pengelolaan persampahan di wilayahnya minimal sekali dalam tiga bulan. Laporan itu meliputi jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan dan pemanfaatan, serta sistem pengelolaannya.

Selain itu, perda tersebut juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi pelanggar. Dalam BAB XVI Pasal 32, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta, sedangkan bagi badan atau lembaga yang melanggar dikenai denda hingga Rp50 juta.

Peraturan ini juga mewajibkan Pemko Medan untuk memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13, agar masyarakat lebih berdaya dan sadar akan pentingnya pengelolaan sampah berbasis lingkungan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan. Melalui kegiatan ini, Lailatul Badri menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, terutama yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan dan kelestarian lingkungan di Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...