Slogan “Percuma Lapor Polisi” Kembali Mencuat, Wartawan Alami Kekerasan saat Liput Aksi di PT Universal Gloves
Wartawan menunjukkan bukti laporan polisi usai mengalami kekerasan saat meliput aksi warga di PT Universal Gloves, Deli Serdang.
GIMIC.ID, MEDAN – Slogan “Percuma Lapor Polisi”, yang sempat redup di Sumatera Utara karena meningkatnya kinerja penegakan hukum oleh jajaran Polda Sumut, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik muncul setelah insiden kekerasan terhadap wartawan dan warga terjadi saat aksi unjuk rasa di PT Universal Gloves (UG), Kabupaten Deli Serdang.
Puluhan warga yang terdampak bau busuk limbah cangkang sawit milik perusahaan tersebut melakukan aksi protes di depan area pabrik. Namun, suasana aksi yang awalnya berjalan damai berubah ricuh ketika beberapa wartawan yang meliput diduga mendapat tindakan kekerasan dan perintangan aktivitas jurnalistik oleh sekelompok orang.
Menurut informasi, pelaku yang melakukan penganiayaan diduga merupakan anggota dan pengurus organisasi kepemudaan (OKP) atau ormas yang beraktivitas di sekitar kawasan PT UG.
Salah satu korban, Dedi, wartawan media online Pewarta.co, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum terhadap pelaku penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polsek Patumbak.
“Heran juga, kenapa lama kali ditangkap pelakunya. Buat LP sudah, saksi dan alat bukti pun sudah diserahkan ke penyidik,” ujar Dedi didampingi rekannya, Elin, usai menjalani pemeriksaan di Polsek Patumbak, Jumat (24/10/2025).
Ia menilai, laporan yang mereka buat seperti jalan di tempat tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
Dedi menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dibuat pada 7 Oktober 2025, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Kami buat LP tanggal 7 Oktober, sekarang sudah 24 Oktober, hampir sebulan. Tapi pelaku belum juga ditangkap,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, SH yang dikonfirmasi terkait laporan penganiayaan dan perintangan tugas jurnalistik tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Sejumlah wartawan yang turut meliput peristiwa di PT Universal Gloves berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan, agar tidak muncul kembali persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa melapor ke polisi sia-sia.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)

Komentar