Perumda Tirtanadi dan Kejari Medan Tandatangani MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra SH MH, menandatangani nota kesepahaman kerja sama penanganan hukum perdata dan TUN, di Kantor Kejari Medan, Kamis (23/10/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Ardian Surbakti, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra SH MH, Kamis (23/10/2025) di Kantor Kejari Medan, Jalan Adi Negoro No. 5 Medan.

Penandatanganan MoU yang berlangsung secara khidmat tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan dan penyelesaian kasus hukum perdata serta Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Perumda Tirtanadi.

MoU ini akan berlangsung selama dua tahun,” ujar Direktur Utama Ardian Surbakti usai penandatanganan. Ia didampingi oleh Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka. Sekper) Nurlin, Kepala Bidang Kerjasama Bebby Hendriany, serta staf bidang hukum Ghita Ghassani.

Menurut Ardian, kerja sama ini diharapkan menjadi wadah bagi Kejari Medan untuk memberikan pendampingan dan masukan hukum kepada Tirtanadi, baik dalam hal kebijakan maupun kegiatan operasional agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diharapkan MoU ini nantinya dapat membantu Tirtanadi dalam memperoleh pandangan hukum, baik di bidang perdata maupun TUN, sehingga seluruh aktivitas kami tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ardian menegaskan bahwa Tirtanadi sangat memerlukan dukungan dan masukan dari pihak Kejari Medan, terutama dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga agar seluruh keputusan perusahaan tetap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas Tirtanadi, Andi Atmoko Panggabean, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya MoU tersebut. Ia berharap kerja sama dengan Kejari Medan akan memperkuat aspek kepatuhan hukum di lingkungan Perumda Tirtanadi.

Kami sangat mengapresiasi MoU ini. Semoga ke depan seluruh keputusan Tirtanadi, baik dalam ranah perdata maupun TUN, sudah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Atmoko melalui sambungan telepon, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Medan, para pegawai Tirtanadi diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir melanggar aturan dalam setiap pengambilan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...