FKMPP Desak Kejati Sumut Percepat Penanganan Dugaan Pungli di Padang Lawas
Perwakilan Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) saat mendatangi Kejati Sumut, mendesak penuntasan dugaan pungli Rp1,5 miliar di Padang Lawas.
GIMIC.ID, MEDAN — Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadi sorotan publik setelah Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) mendatangi kantor Kejati untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang mereka sampaikan. Kedatangan mahasiswa ini bertepatan dengan konfirmasi dari pihak Kejati terkait progres surat penting yang telah dikirim ke daerah.
Dalam aksi damai tersebut, FKMPP mendesak Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) massal yang diduga terjadi di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Kasus ini disebut melibatkan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Padang Lawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas, terkait kegiatan Orientasi Mabigus. Menurut mahasiswa, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp5 juta dari setiap Kepala Mabigus, dengan total kerugian masyarakat yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam tuntutannya, mahasiswa juga menuding Dinas Pendidikan sebagai pihak yang menginisiasi praktik pungli tersebut. Mereka mendesak agar Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat daerah, antara lain:
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas
- Bupati Padang Lawas
- Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Padang Lawas
“Kami ingin Kejati Sumut serius menindaklanjuti laporan ini. Dugaan pungli ini sudah meresahkan dan merugikan banyak pihak di Padang Lawas,” ujar salah satu perwakilan FKMPP dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejati Sumut mengonfirmasi bahwa proses tindak lanjut sudah berjalan. Surat penting terkait pemeriksaan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah untuk penanganan lebih lanjut.
“Jadi ini sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti di sana. Karena lokasinya jauh, maka Kejari setempat yang akan memprosesnya,” ujar salah satu pejabat Kejati Sumut.
Surat tersebut, lanjutnya, tertanggal 6 Oktober 2025 dan merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bertanggal 8 September 2025. Surat dikirim ke daerah sekitar 10 Oktober 2025 agar pemeriksaan di lapangan segera dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat.
“Nanti hasil dari daerah akan dilaporkan kembali ke Kejati Sumut. Semua proses tetap kita pantau,” jelas pejabat itu.
Namun demikian, pihak Kejati mengakui bahwa salinan (tembusan) surat tersebut kemungkinan belum diterima pihak pelapor.
“Katanya sudah dikirim juga ke pihak pelapor, tapi nanti akan kita cek lagi sampai di mana posisinya,” ungkap sumber di lingkungan Kejati.
Pihak Kejati pun meminta FKMPP untuk bersabar, sambil memastikan bahwa laporan mereka telah diterima dan kini sedang dalam proses penelaahan oleh jaksa fungsional.
“Tunggu saja, nanti kami kabarkan perkembangannya. Intinya surat sudah dikirim dan sedang ditindaklanjuti,” tegasnya.
FKMPP berharap Kejati Sumut tetap konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah, terutama dalam menangani kasus dugaan pungli yang melibatkan unsur pejabat publik. Mereka menilai, langkah transparan dari Kejati akan menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam memerangi praktik korupsi di daerah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Padang Lawas, mengingat dugaan pungutan dilakukan secara masif terhadap kepala sekolah dan peserta kegiatan pendidikan. FKMPP menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Kael/rel)

Komentar