PN Medan Laksanakan Sita Jaminan atas Objek Sengketa di Jalan Jemadi

Petugas Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama para pihak yang berperkara saat melaksanakan peletakan sita jaminan di Jalan Jemadi Nomor 30 A, Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (23/10/2025). (Foto: Dok. Pelita Konstitusi)

GIMIC.ID, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan Klas I A Khusus melaksanakan peletakan sita jaminan atas objek perkara yang berlokasi di Jalan Jemadi Nomor 30 A, Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (23/10/2025).

Proses sita jaminan berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum, dengan dihadiri langsung oleh para pihak yang berperkara — Penggugat/Pemohon Eksekusi dan Tergugat/Termohon Eksekusi, masing-masing bersama kuasa hukumnya.

Sita jaminan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Medan Klas I A Khusus Nomor: 24/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo 126/Pdt.G.S/2024/PN.Mdn, serta Berita Acara Konstatering yang menerangkan bahwa objek sengketa berupa seb idang tanah dan bangunan ruko seluas 105 meter persegi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 25903010 atas nama Subrita Dewi.

Pelaksanaan sita dilakukan oleh Juru Sita PN Medan, disaksikan oleh Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brayan Darat II, Kepala Lingkungan VIII, serta para pihak yang berperkara. Proses tersebut berjalan sesuai ketentuan Pasal 209 dan Pasal 210 R.Bg, yang mengatur tata cara pelaksanaan sita jaminan dalam perkara perdata.

Kuasa hukum Pemohon Sita, Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subroto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H. dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung pelaksanaan sita tersebut.

“Peletakan sita jaminan ini dilakukan agar gugatan penggugat tidak bersifat ilusi (illusoir) dan menjamin agar putusan pengadilan kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini juga untuk mencegah agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain,” ujar Dongan Nauli Siagian kepada wartawan.

Terkait permohonan lisan dari pihak Termohon Eksekusi agar plang sita tidak dipasang, Dongan menyebutkan hal itu akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan kliennya.

“Kami akan menyampaikan permintaan itu kepada klien. Jika disetujui, maka plang tidak akan dipasang. Namun jika tidak disetujui, maka plang tetap akan dipasang karena hal itu telah dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Menanggapi adanya upaya perlawanan hukum dari pihak Termohon Sita, Dongan menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami menghargai upaya hukum tersebut karena kita adalah negara hukum. Namun kami tetap menunggu itikad baik dari pihak Termohon untuk melunasi kewajibannya. Kami sudah menunggu selama lima tahun tanpa ada penyelesaian, sehingga langkah hukum ini terpaksa kami tempuh. Meski begitu, kami tetap mengedepankan musyawarah,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...