Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar bersama Aspidsus Mochamad Jefry saat konferensi pers pengembalian kerugian negara Rp150 miliar di Medan.

GIMIC.ID, MEDAN — Upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil positif. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Dana tersebut terkait dengan Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut menjelaskan bahwa dana yang telah diterima akan segera disita oleh penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.

“Dalam perkara ini, tim penyidik mempertimbangkan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai. Hak-hak konsumen yang beritikad baik harus dijamin, operasional korporasi tetap berjalan, namun di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujar Kajati Harli Siregar.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih terus dilakukan secara intensif oleh tim Pidsus Kejati Sumut.

Kajati menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak semata-mata untuk menghukum pelaku, melainkan juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Penyidik juga mempertimbangkan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara. Namun dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, hal tersebut menjadi indikator bahwa para pelaku memiliki itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara,” jelas Harli.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menuturkan bahwa nilai kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan. Penyidik akan terus menunggu dan memantau upaya lanjutan pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak terkait.

“Dengan adanya langkah nyata ini, penyidik mengimbau para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan penguasaan ilegal terhadap aset yang sedang berperkara,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa pengembalian dana sebesar Rp150 miliar tersebut merupakan langkah positif dari pihak yang dengan kesadaran telah mengakui dan beritikad baik.

“Tindakan ini secara tidak langsung membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian serta penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi,” pungkas Husairi.

Dengan langkah ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dapat terlaksana secara optimal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...