1. Beranda
  2. Nasional
  3. Pendidikan

Nona Gayatri Nasution (Staf Khusus Menteri Agama)

Kado Hari Santri 2025 dari Presiden Prabowo: Pesantren Resmi Miliki Direktorat Jenderal Sendiri

Oleh ,

Staf Khusus Menteri Agama, Nona Gayatri Nasution, saat mengikuti rapat koordinasi pembahasan kebijakan pesantren di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

GIMIC.ID, JAKARTA — Janji yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto dua tahun lalu di hadapan para kiai dan santri Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, kini resmi ditepati. Pada 21 Oktober 2025, satu hari menjelang Hari Santri Nasional, Presiden menandatangani Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Melalui surat tersebut, Presiden Prabowo secara resmi memberikan izin prakarsa pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) — sebuah keputusan bersejarah yang menandai pengakuan penuh negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang telah berakar kuat di Indonesia selama berabad-abad.

Langkah monumental ini menjadi kado istimewa bagi seluruh santri Indonesia, sekaligus bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap dunia pesantren bukan sekadar retorika politik, melainkan janji yang diwujudkan dengan langkah nyata.

Kilas balik ke 2 Desember 2023, Prabowo Subianto berkunjung ke Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya. Di hadapan para kiai dan ribuan santri, ia berikrar untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara sungguh-sungguh apabila dipercaya memimpin Indonesia.

“Pesantren adalah salah satu pilar utama pendidikan dan pembangunan bangsa,” ujarnya kala itu, menegaskan tekad untuk menempatkan pesantren sebagai arus utama sistem pendidikan nasional.

Setahun kemudian, tepat pada 22 Desember 2024, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H. Muhammad Syafi’i kembali mengunjungi Cipasung untuk menegaskan bahwa pemerintah siap menunaikan janji tersebut.

“Tiga fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tidak cukup lagi dikelola hanya oleh satuan kerja setingkat eselon II,” tegas Romo Syafi’i, menandai keseriusan pemerintah memperjuangkan kelembagaan pesantren yang lebih kuat dan terhormat.

Kehadiran Ditjen Pesantren nantinya akan memperkuat peran pesantren dalam tiga fungsi utama yang telah diamanatkan oleh undang-undang, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Wamenag Romo Syafi’i, pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi efektif: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur.

Dari sisi fungsi, pesantren telah lama menjadi pusat pendidikan Islam rahmatan lil ‘alamin, membentuk generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan berjiwa kebangsaan. Dari sisi dakwah, pesantren berperan penting dalam menanamkan nilai moderasi beragama—tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran)—yang menjadi karakter Islam khas Nusantara.

Sementara dari sisi pemberdayaan masyarakat, pesantren telah menjadi pusat ekonomi umat, mendorong kemandirian dan pemerataan kesejahteraan di tingkat lokal melalui wirausaha santri, koperasi pesantren, hingga pengelolaan zakat dan wakaf produktif.

Secara historis, pesantren mulai diakui dalam sistem pendidikan nasional setelah lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Seiring waktu, dibentuk Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam, yang kemudian berkembang menjadi Direktorat Pesantren pada 2024. Kini, dengan izin prakarsa Presiden, satuan kerja tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi Direktorat Jenderal Pesantren.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pesantren, serta menjadikan pesantren sebagai mitra strategis negara dalam membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

“Pembentukan Ditjen Pesantren bukan hanya pemenuhan janji politik, tetapi wujud komitmen Presiden Prabowo dalam menempatkan pesantren di jantung pembangunan nasional. Ini adalah bentuk penghormatan negara kepada pesantren sebagai penjaga moral, ilmu, dan kemandirian bangsa,” ujar Romo Syafi’i.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini meneguhkan pesantren sebagai arus utama kebijakan pendidikan dan sosial nasional. Lebih dari sekadar penataan birokrasi, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan pengakuan formal negara terhadap kontribusi historis pesantren dalam membentuk karakter bangsa Indonesia yang religius, toleran, dan berdaulat.

Dari Cipasung janji itu diucapkan, dari Istana janji itu diwujudkan.

Kado Hari Santri dari Presiden Prabowo ini menjadi simbol nyata bahwa pesantren kini berdiri di jantung pembangunan nasional—tempat di mana iman, ilmu, dan kemandirian tumbuh bersama demi kemajuan bangsa dan kemuliaan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga