1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Keuangan

OJK dan IAI Terbitkan Panduan Akuntansi Aset Kripto untuk Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Digital

Oleh ,

Kepala Eksekutif IAKD OJK, Hasan Fawzi, saat memberikan keterangan dalam peluncuran Buletin Implementasi Volume 8 Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terus memperkuat tata kelola dan transparansi di sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan terbaru. Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Buletin tersebut resmi diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto yang digelar di Jakarta, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto. Hal ini sejalan dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kehadiran panduan ini sangat penting untuk membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.

“Salah satunya adalah dengan menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” ujar Hasan dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (21/10/2025).

Hasan juga mengungkapkan, OJK mencatat pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia. Hingga September 2025, jumlah pengguna aset kripto telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna, dengan nilai transaksi menembus Rp360,3 triliun secara year to date (ytd).

Melihat potensi besar tersebut, Hasan menekankan pentingnya sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten, transparan, dan sesuai standar global.

“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih terbentang luas. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” tambahnya.

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada 25 September 2025 ini disusun dengan melibatkan OJK serta mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019). Panduan tersebut juga telah disesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan perbedaan interpretasi dapat diminimalkan dan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan dapat semakin meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga