1. Beranda
  2. Keuangan

OJK Batasi Kepemilikan Asing di Industri Pinjaman Daring Maksimal 85 Persen

Oleh ,

Kepala Eksekutif OJK, Agusman, saat menjelaskan kebijakan pembatasan kepemilikan asing di sektor pinjaman daring, Selasa (21/10/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring (peer to peer lending/pindar) di Indonesia sebesar 85 persen dari total modal disetor. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan struktur kepemilikan dan memperkuat peran investor domestik di industri keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk membuka ruang kontribusi bagi investor lokal sekaligus tetap mendorong partisipasi asing dalam pengembangan ekosistem fintech nasional.

“Hal ini sekaligus membuka ruang bagi investor domestik dalam pemenuhan kebutuhan permodalan penyelenggara pindar,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (21/10/2025).

Namun, Agusman menegaskan bahwa penyelenggara yang telah memiliki kepemilikan asing lebih dari 85 persen sebelum diberlakukannya POJK 40/2024 akan mendapatkan pengecualian selama tidak terjadi perubahan kepemilikan.

“Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

Selain aspek kepemilikan, OJK juga menyoroti pentingnya rekam jejak manajemen, kepatuhan, integritas, dan mitigasi risiko sebagai bagian dari penilaian kelayakan operasional perusahaan fintech asing yang mengajukan izin beroperasi di Indonesia.

“Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggara pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan perlindungan konsumen yang lebih baik,” tegas Agusman.

Di sisi lain, OJK mencatat tren pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pinjaman daring di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun (year-on-year/yoy). Hal ini menunjukkan tingginya minat investor global terhadap sektor fintech nasional.

Agusman mengungkapkan, hingga Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp12,61 triliun, meningkat 0,33 persen (yoy) dibandingkan periode sebelumnya.

“Pendanaan dari lender asing memang sempat sedikit menurun dibandingkan Mei 2025 yang tercatat Rp13,09 triliun. Namun secara tahunan, trennya tetap menunjukkan peningkatan bila dibandingkan dengan Mei 2024 yang sebesar Rp11,43 triliun,” paparnya.

OJK menilai, partisipasi lender asing masih menjadi faktor penting dalam menopang pertumbuhan industri pinjaman daring di Indonesia. Namun, dengan pembatasan kepemilikan ini, diharapkan akan tercipta struktur kepemilikan yang lebih seimbang, memperkuat daya saing industri, serta memperluas partisipasi modal domestik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga