Polsek Medan Tuntungan Amankan Pelaku Pencurian Instalasi Listrik di Bekas RS Ananda Putri

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Polsek Medan Tuntungan berupa puluhan instalasi listrik, saklar, kabel, dan perlengkapan instalasi lainnya yang dicuri dari bekas Rumah Sakit Ananda Putri, Medan.

GIMIC.ID, MEDAN — Personel Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku pencurian instalasi listrik di bekas Rumah Sakit Ananda Putri, Jalan Jamin Ginting Km 11, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelaku yang diamankan berinisial S (41), warga Jalan Jamin Ginting Gang Bersama, Padang Bulan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Randi Tarigan, yang kini masih buron (DPO).

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ammar R. Prajamanggala, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan pencurian diterima pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil interogasi dan bukti CCTV di sekitar lokasi, kami berhasil mengamankan satu pelaku tak jauh dari tempat kejadian,” ujar Iptu Ammar.

Korban, Meiyati Simatupang (60), warga Jalan Bunga Mawar XXI, Medan Selayang, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah mendapat informasi dari penjaga bangunan bahwa sejumlah instalasi listrik dan oksigen di lantai dua bangunan bekas rumah sakit telah hilang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain:

  • 31 unit MCB listrik,
  • 28 colokan kabel,
  • 39 penutup sentral oksigen,
  • 20 saklar listrik,
  • 3 penutup MCB,
  • 24 penutup saklar,
  • 30 meter kabel listrik,
  • 1 buah tang, dan
  • 1 buah senter.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk kepentingan penyidikan.

Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ammar R. Prajamanggala bergerak cepat setelah menerima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/410/X/2025/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 17 Oktober 2025.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di kawasan Jalan Jamin Ginting Km 11, tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut seorang rekannya, Randi Tarigan, turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap Randi Tarigan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi telah melakukan beberapa langkah lanjutan, antara lain:

  1. Melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
  2. Mengamankan pelaku serta barang bukti.
  3. Menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
  4. Melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya (DPO Randi Tarigan).
  5. Melaksanakan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan (mindik).

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan tim di lapangan dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan serupa.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang cepat memberikan informasi. Kami akan terus tindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan warga,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...