OJK Soroti Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Layanan Pinjaman Daring

Ilustrasi penerapan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam industri finansial digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi analisis data pengguna.
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti semakin masifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pemanfaatan teknologi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akses pendanaan bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penyelenggara pinjaman daring kini banyak mengadopsi AI berbasis machine learning untuk menganalisis karakteristik dan perilaku pengguna, baik dari sisi pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower), secara dinamis.
“Tujuannya agar proses penilaian kredit menjadi lebih efisien dan akurat, serta dapat meningkatkan kualitas analisis risiko dan memperluas akses pendanaan yang berkelanjutan,” ujar Agusman dalam keterangan resmi yang diterima media, Senin (20/10/2025).
Agusman juga menegaskan pentingnya bagi penyelenggara pindar untuk memastikan algoritma yang digunakan tetap akurat, transparan, serta tidak menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan. Selain itu, keamanan data pengguna dan prinsip kehati-hatian harus menjadi prioritas utama.
“Penerapan AI harus tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, agar kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech tetap terjaga,” tambahnya.
OJK mencatat kinerja industri pinjaman daring terus menunjukkan tren positif. Per Agustus 2025, total outstanding pembiayaan P2P lending mencapai Rp87,61 triliun, tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi Juli 2025 sebesar Rp84,66 triliun, serta Juni 2025 sebesar Rp83,52 triliun. Bahkan, jika dibandingkan Mei 2025 yang mencatatkan outstanding Rp82,59 triliun, pertumbuhan industri tercatat 27,93 persen YoY, menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring.
Dari sisi risiko kredit, OJK juga melaporkan bahwa tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat berada pada level 2,60 persen per Agustus 2025. Angka ini masih dalam batas yang terjaga dan mencerminkan kondisi industri yang relatif sehat.
Dengan perkembangan pesat tersebut, OJK menilai penerapan teknologi AI menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung tata kelola risiko, efisiensi operasional, serta penguatan perlindungan konsumen di industri fintech nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar