Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggiring tersangka kasus dugaan korupsi usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Sumut, Medan, Senin (20/10/2025). Tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara.
GIMIC.ID, MEDAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 20 Oktober 2025, resmi melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru berinisial “IS”, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, masing-masing ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH. membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare,” ujar Husairi, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP diduga telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam prosesnya, tersangka IS bersama dengan tersangka ASK (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara periode 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025) diduga telah bersekongkol mengubah status lahan HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II, meskipun prosesnya tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh negara,” ungkap Husairi.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan sekurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka IS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di akhir keterangannya, Husairi menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak akan ragu menindak pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti baru.
“Sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Husairi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)