1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Nasional
  4. Politik

Wildan Lubis: Tindakan Polisi Terhadap Ketua Nasdem Sumut Mencederai Marwah Demokrasi

Oleh ,

Ketua Garda Pemuda NasDem Madina, Wildan Lubis SH, mengecam tindakan oknum Polrestabes Medan yang diduga salah tangkap Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST.

GIMIC.ID, MADINA — Ketua Garda Pemuda NasDem Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang juga Anggota DPRD Madina, Wildan Lubis, SH, mengecam keras tindakan oknum personel Polrestabes Medan yang diduga melakukan salah tangkap terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, di Bandara Kualanamu, Rabu sore (15/10/2025).

Menurut Wildan, tindakan tersebut sangat tidak profesional, sewenang-wenang, dan mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM) serta marwah demokrasi. Ia menilai, insiden itu bukan hanya merugikan pribadi Iskandar, tetapi juga mempermalukan seorang tokoh publik yang memiliki reputasi baik di hadapan masyarakat.

“Kami Garda Pemuda NasDem Madina sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum personel Polrestabes Medan. Petugas tersebut harus segera diperiksa oleh Propam,” tegas Wildan Lubis kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Wildan menjelaskan, Iskandar dikenal luas sebagai tokoh politik yang santun, bersih, dan berintegritas. Ia menduga insiden penurunan paksa dari pesawat terjadi akibat kekeliruan identitas, di mana oknum polisi diduga salah mengenali nama Iskandar sebagai tersangka kasus lain.

“Inilah bentuk nyata ketidakprofesionalan oknum Polrestabes Medan. Karena kesamaan nama, tanpa verifikasi lebih lanjut seperti pemeriksaan foto atau KTP, mereka secara gegabah memaksa Ketua DPW kami turun dari pesawat saat hendak terbang ke Jakarta,” ujar Wildan.

Politikus muda NasDem itu menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya menjalankan tugas sesuai prosedur serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia juga mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 huruf c, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Selain itu, Pasal 7 huruf a juga menyebutkan bahwa anggota Polri harus menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar HAM.

“Polisi harus bekerja sesuai koridor hukum, bukan dengan tindakan yang merugikan warga hanya karena kekeliruan identitas,” tambahnya.

Wildan menegaskan bahwa peristiwa salah tangkap tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencederai citra Polri sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Peristiwa ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Karena itu, kami mendesak Propam Polda Sumut segera mengusut dan memberikan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar ST membenarkan bahwa dirinya sempat diminta turun dari pesawat oleh sejumlah petugas berpakaian preman dengan tuduhan sebagai pelaku judi online.

“Benar, saya sempat diminta turun oleh petugas. Katanya saya ini pelaku judi online. Padahal mereka hanya melihat kesamaan nama. Ini kan tidak profesional — masa main tangkap tanpa verifikasi?” ujar Iskandar saat dikonfirmasi wartawan.

Iskandar menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan sewenang-wenang tersebut.

“Saya akan melaporkan peristiwa ini agar ke depan tidak ada lagi masyarakat, apalagi tokoh publik, yang mengalami hal serupa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan salah tangkap terhadap Ketua DPW NasDem Sumut tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga