Mahasiswa Kepung Kejati Sumut, Desak Penahanan Pejabat Diduga Terlibat Pungli Massal di Padang Lawas
Para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) berpose usai menyerahkan laporan dugaan pungli massal di Dinas Pendidikan Padang Lawas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (17/10/2025). (Foto: Dok. FKMPP)
GIMIC.ID, MEDAN — Situasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memanas, Jumat (17/10). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) menggelar aksi demonstrasi untuk keempat kalinya, menuntut Kejati Sumut agar segera menahan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) massal di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Dalam aksinya, massa FKMPP menyoroti dugaan pungli sebesar Rp5 juta per kepala sekolah dalam kegiatan Orientasi Mabigus di wilayah tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Mahasiswa menilai kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan kejahatan terstruktur yang merusak moralitas dan sistem pendidikan di daerah.
“Kami menduga keras, Dinas Pendidikan Padang Lawas telah berubah fungsi dari pelayan pendidikan menjadi mesin pemeras kepala sekolah! Bagaimana mungkin pungli sistematis seperti ini bisa terjadi tanpa restu dari pucuk pimpinan dinas?”
— Orator FKMPP dalam orasinya di depan Kejati Sumut
FKMPP menuding Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas sebagai “otak” dari praktik pungli tersebut. Mereka juga mendesak Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa tiga pejabat yang dianggap bertanggung jawab, yakni:
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas
- Bupati Padang Lawas
- Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Padang Lawas
Rukiman, koordinator aksi sekaligus tokoh sentral FKMPP, menegaskan bahwa praktik pungli dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Orientasi Mabigus merupakan dua modus dari satu jaringan kejahatan.
“Pungli Bimtek dan pungli Orientasi Mabigus Kwarcab Padang Lawas adalah dua wajah dari satu kejahatan. Semua ini diduga diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan. Kami minta Kejati bertindak tegas — periksa dan tahan mereka!” ujarnya lantang.
Sementara itu, David, perwakilan FKMPP lainnya, menilai kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai lembaga moral seperti Gerakan Pramuka.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi kehancuran moral bangsa. Kalau Pramuka saja dijadikan lahan korupsi, berarti nilai-nilai pendidikan karakter sedang dilecehkan oleh oknum pejabat,” tegasnya.
Pihak Kejati Sumut sebelumnya menyatakan bahwa laporan mahasiswa telah diterima dan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum. Namun, FKMPP menilai penanganannya terlalu lamban dan tidak menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
Aksi keempat ini menjadi ultimatum terbuka bagi Kejati Sumut. Mahasiswa menegaskan akan membawa aksi mereka ke Kejaksaan Agung RI jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum konkret terhadap pejabat yang disebut dalam laporan tersebut.
“Kami tidak ingin hanya mendengar janji telaahan. Kami ingin melihat tindakan nyata. Jika Kejati tidak berani, kami akan bawa suara ini ke pusat!” tutup Rukiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-kael)