Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Narkotika 355 Kilogram Ganja Setelah 10 Tahun Buron

Tim Tabur Kejati Sumut mengamankan terpidana kasus narkotika Sulaiman Daud di Gayo Lues, Aceh, setelah 10 tahun buron. Ia divonis penjara seumur hidup atas kasus 355 kg ganja.
GIMIC.ID, MEDAN — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mencetak prestasi gemilang dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang selama satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana bernama Sulaiman Daud ditangkap pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., bersama Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dengan dukungan aparat setempat.
Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus narkotika yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Dalam perkara tersebut, ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terlibat dalam transaksi narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Sejak putusan tersebut, Sulaiman Daud melarikan diri dan berstatus buron selama 10 tahun. Saat proses penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan guna pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk konsistensi Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang dicanangkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berkeadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar