Kanwil Kemenag Sumut Bantah Tudingan Korupsi dan Jual Beli Jabatan, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas

Ilustrasi ajakan antikorupsi. Kemenag Sumut menegaskan komitmen transparansi dan integritas dalam seluruh pelaksanaan tugas serta pengelolaan anggaran.
GIMIC.ID, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi, penyalahgunaan anggaran, maupun jual beli jabatan di lingkungan kerjanya. Seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran dijalankan sesuai dengan regulasi dan mekanisme resmi pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Kanwil Kemenagsu, Imam Mukhair, M.Hum, menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang memuat tudingan Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara (Kalamsu) terhadap Kakanwil Kemenag Sumut.
“Kami memastikan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan realisasi anggaran. Semua dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku. Tuduhan-tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta,” tegas Imam, Jumat (17/10/2025).
Menanggapi tudingan penyimpangan anggaran terkait pembangunan Gedung Unpekom, Imam menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan pembangunan telah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
“Proses pengadaan sudah tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan seluruh pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai prosedur. Gedung tersebut memang belum difungsikan karena Kanwil Kemenag Sumut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama RI berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2024, mengingat operasionalnya dilaksanakan langsung oleh pusat,” jelasnya.
Imam juga membantah dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Ia menegaskan bahwa seluruh realisasi anggaran sudah diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sampai hari ini tidak ada temuan pelanggaran. Semua pelaksanaan kegiatan dan administrasi perjalanan dinas telah mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023 dan dilakukan secara transparan melalui aplikasi SRIKANDI, sehingga pimpinan dapat memantau kegiatan, tujuan, serta urgensi setiap perjalanan dinas,” ujar Imam.
Terkait isu jual beli jabatan, Imam menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan, proses pengangkatan pejabat di lingkungan Kemenag saat ini sangat ketat dan berlapis, melibatkan berbagai tahapan verifikasi di tingkat pusat.
“Prosesnya panjang. Setelah dilakukan profiling oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di tingkat wilayah, berkas pejabat dikirim ke Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Di sana dilakukan pemeriksaan mendalam terkait rekam jejak, pendidikan, prestasi, dan integritas ASN. Jadi tidak mungkin ada ruang untuk jual beli jabatan,” tegasnya.
Imam Mukhair menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut serta mengawasi kinerja ASN di lingkungan Kemenag Sumut. Namun, ia mengingatkan agar setiap kritik dan laporan tetap berdasarkan bukti yang valid dan sesuai mekanisme hukum.
“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang ikut mengawasi kinerja ASN. Namun kami mengimbau agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti. Bila memang ada temuan kuat dan terindikasi pelanggaran hukum, silakan disampaikan melalui saluran resmi Kanwil atau langsung kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Imam menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Sumut berkomitmen penuh menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan, sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar