Kejati Sumut Hentikan Perkara Percobaan Pencurian dengan Pendekatan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum (kanan) bersama jajaran saat mengikuti ekspose penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice di Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan melakukan kejahatan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose penyelesaian perkara bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI di Jakarta.

Perkara yang dimaksud melibatkan tersangka berinisial HM, yang diduga melakukan percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael di Jalan Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. HM disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dan/atau percobaan melakukan kejahatan.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan kepada awak media bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada 8 Oktober 2025.

“Kesepakatan perdamaian dilakukan secara ikhlas dan tanpa syarat. Tersangka telah mengakui kesalahannya di hadapan korban, pendamping, serta tokoh masyarakat, dan menyatakan bahwa perbuatannya dilakukan karena desakan ekonomi. Korban pun telah menerima permintaan maaf tersebut,” ujar Husairi.

Ia menambahkan, dalam proses tersebut turut hadir tokoh masyarakat, perangkat desa, serta Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi yang menyatakan dukungannya agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan hati nurani.

“Makna dari penerapan keadilan restoratif pada hakikatnya adalah menciptakan perdamaian yang tulus, sehingga tersangka dan korban dapat kembali hidup harmonis tanpa permusuhan. Ini sejalan dengan cita-cita kebijakan hukum Kejaksaan untuk menegakkan keadilan dengan hati nurani,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...