Kabid Humas Polda Sumut Ngamuk Saat Dikonfirmasi Wartawan Soal Judi, Ancam Sanksi Hukum Jika Berita Dimuat Tanpa Izin

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut. (Foto: Dok. Istimewa)

GIMIC.ID, MEDAN  — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjadi sorotan setelah bersikap emosional saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait masih beroperasinya dua lokasi perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Peristiwa ini bermula ketika seorang wartawan menanyakan tindak lanjut penggerebekan arena judi di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (9/8/2025) lalu. Meskipun sempat digerebek aparat, lokasi tersebut dilaporkan kembali beroperasi keesokan harinya.

Saat wartawan berusaha mengonfirmasi kembali ihwal hal tersebut, respons Kombes Pol Ferry Walintukan justru memancing perhatian publik. Dengan nada tinggi, Ferry menuding wartawan hanya memberitakan sisi negatif kepolisian.

Kenapa humas polres itu menjauhi kalian? Karena kalian itu wartawan selalu memberitakan yang jelek saja,” ujar Ferry dengan nada meninggi, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, Ferry menyebut dirinya memiliki banyak kontak wartawan di ponselnya yang disimpan dengan label “wartawan judi”.

Ini loh, saya banyak sekali list wartawan, saya tulis wartawan judi, karena pemberitaan itu judi semua,” katanya lagi.

Dalam percakapan tersebut, Ferry kemudian mendikte wartawan mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia menilai wartawan seharusnya menulis berita yang berimbang antara hal positif dan negatif terkait kepolisian.

Ngerti nggak kode etik? Menulis berita itu jangan yang negatif terus. Anda mengira konfirmasi itu sudah berimbang, salah besar. Yang berimbang itu satu berita bagus, satu berita jelek. Kalau Anda terus menulis yang jelek, berarti tidak mengikuti pedoman jurnalis,” ujarnya.

Wartawan yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses wawancara dilakukan sesuai prosedur jurnalistik, termasuk penggunaan rekaman suara untuk memastikan akurasi. Namun, Ferry kembali bereaksi keras.

Anda tahu tidak Kode Etik Jurnalistik? Kalau saya tidak izinkan direkam, itu pelanggaran. Sebelum Anda berbuat, saya kasih tahu, siap-siap saja sanksi hukum,” katanya lagi.

Ferry menegaskan, wartawan yang menyiarkan hasil wawancara tanpa izin pribadinya bisa dijerat pidana.

Kalau mau merekam harus izin dulu. Mau meng-upload rekaman juga harus izin. Kalau Anda upload tanpa izin saya, siap-siap sanksi hukum. Kalau keberatan, silakan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kelayakan wartawan yang menemuinya, dengan menanyakan apakah mereka telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau tergabung dalam organisasi resmi seperti PWI atau SMSI.

Anda sudah UKW ya? Gabung di PWI nggak? SMSI gabung tidak? Nanti saya kontak saja,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut maksud pernyataannya.

Sikap Kombes Pol Ferry tersebut memicu reaksi di kalangan jurnalis. Beberapa wartawan menilai pernyataan dan ancaman itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik serta bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

“Peran Kabid Humas Polda seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan media, bukan justru menekan atau mengintimidasi wartawan,” ujar seorang jurnalis senior di Medan.

Wartawan yang menjadi sasaran kemarahan Ferry mengaku hanya ingin memperoleh klarifikasi resmi terkait masih maraknya praktik perjudian di wilayah hukum Polda Sumut. Namun, alih-alih mendapat jawaban, mereka justru mendapat hardikan.

Habis ini saya tidak mau lagi menjawab konfirmasi dari kalian. Silakan muat hasil rekaman ini, nanti kita lihat bagaimana,” ujar Ferry di akhir pembicaraan.

Tindakan dan pernyataan Ferry Walintukan dianggap bertolak belakang dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan pentingnya sikap terbuka, melayani, dan siap menerima kritik dari masyarakat maupun media.

Kami menekankan kepemimpinan yang melayani dan bisa dikoreksi. Tolong dikoreksi anak-anak buah kami jika salah,” ujar Kapolri Listyo Sigit dalam sebuah kesempatan.

Namun, arahan tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan di jajaran Polda Sumut. Sebab, Kabid Humas justru melarang wartawan menyiarkan hasil wawancara tanpa izin pribadinya dan mengancam menggunakan jalur hukum, sebuah tindakan yang dinilai membungkam kebebasan pers.

Sikap emosional Kombes Pol Ferry Walintukan dinilai juga tidak sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kapolri.

Instruksi Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar masyarakat dan media ikut mengawasi kinerja aparat seharusnya menjadi pedoman bagi jajaran humas kepolisian dalam menjalin hubungan dengan insan pers.

“Pesan Kapolri jelas: masyarakat jangan ragu melapor dan mengawasi kinerja aparat. Oknum yang melanggar harus ditindak,” tegas Kapolri dalam berbagai kesempatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polda Sumut terkait insiden pernyataan emosional Kabid Humas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...