Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Kasus Penipuan Keuangan Rp254 Juta yang Dilaporkan Melalui IASC
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani didampingi jajaran Polda Sumut saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan keuangan di Medan, Rabu (15/10/2025).
GIMIC.ID, MEDAN — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kuatnya sinergi antara regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan yang tergabung dalam Satgas PASTI.
“Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” ujar Rizal.
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada jajaran Polda Sumut yang telah bergerak cepat melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap para pelaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial RS yang melaporkan tindak penipuan ke IASC pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan para pelaku adalah social engineering atau rekayasa sosial, di mana mereka menghubungi korban melalui telepon dan mengaku sebagai kerabat dekat untuk memancing kepercayaan korban.
Dari hasil penelusuran IASC, diketahui bahwa para pelaku mencoba mengaburkan aliran dana dengan menciptakan tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama, 36 rekening, dan 13 bank serta penyedia jasa pembayaran. Skema kompleks ini memperlihatkan tingkat kejahatan yang semakin canggih di era digital dan menuntut kecepatan serta ketelitian dalam analisis forensik keuangan.
Berkat koordinasi erat antara Satgas PASTI dan Polda Sumut, keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak logis.
Laporan dapat disampaikan melalui situs https://sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
“Kami berharap masyarakat semakin proaktif dalam melaporkan dan memverifikasi setiap informasi keuangan yang diterima. Deteksi dini adalah langkah penting dalam mencegah kerugian akibat penipuan digital,” tutup Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)