1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Hukum & Kriminal

PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Oleh ,

Plt. Presiden Direktur PT Angkasa Pura Aviasi Yosrizal Syamsuri dan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menandatangani MoU kerja sama bidang hukum di Medan, Rabu (15/10/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan.

Penandatanganan MoU tersebut mencakup ruang lingkup kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk penanganan masalah hukum, pemberian pendampingan hukum, serta peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi jajaran PT Angkasa Pura Aviasi.

Plt. Presiden Direktur PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu, Yosrizal Syamsuri, menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kejati Sumut.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi seremoni belaka, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi yang berkelanjutan. Sinergi ini sangat penting demi meningkatkan pelayanan kebandarudaraan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa serta mendukung pengembangan Bandara Kualanamu ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., MH., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kejati Sumut dalam mendukung pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN dan BUMD, termasuk PT Angkasa Pura Aviasi.

“Melalui MoU ini, kami ingin memperkenalkan peran dan tupoksi Bidang Datun dalam memberikan pendampingan hukum serta memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik di perusahaan. Pendampingan ini tidak hanya sebatas litigasi, tetapi juga bersifat preventif melalui konsultasi hukum dan legal opinion,” jelasnya.

Dr. Harli juga menambahkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada lembaga negara dan perusahaan milik negara.

Melalui Bidang Datun, Kejati Sumut akan berperan aktif dalam memberikan saran hukum, pendampingan kontraktual, serta legal audit bila diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan Bandara Internasional Kualanamu.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal terbangunnya sinergi kokoh antara PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut, dengan tujuan menciptakan pelayanan kebandarudaraan yang prima, transparan, dan berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga