1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kompol Dedi Kurniawan Akan Jalani Sidang Etik di Polda Sumut Terkait Dugaan Penganiayaan dan Rekayasa Kasus

Oleh ,

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan (kedua dari kiri), bersama keluarga Rahmadi usai menyampaikan laporan perkembangan kasus di Bidpropam Polda Sumatera Utara, Rabu (15/10/2025).

GIMIC.ID, MEDAN — Kompol Dedi Kurniawan (DK) dijadwalkan menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara dalam bulan ini. Sidang tersebut digelar menyusul laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai bernama Rahmadi.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan kepastian jadwal sidang itu usai mendampingi Marlini Nasution, istri Rahmadi, di Bidpropam Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).

“Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini,” ujar Umar.

Menurut Umar, kasus yang menyeret nama Kompol Dedi Kurniawan berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Maret 2025.

Ia menilai proses penanganan perkara ini berjalan lambat dan belum maksimal.

“Bidpropam masih setengah hati. Kasusnya sudah berjalan lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Selain dugaan penganiayaan, Umar juga menyoroti laporan lain terkait raibnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi. Uang tersebut hilang setelah Victor Topan Ginting, anggota tim yang ikut dalam penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan alasan kepentingan penyelidikan.

Kejanggalan dalam proses penangkapan itu turut terekam dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Video tersebut memperlihatkan aksi dugaan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi.

Tak hanya itu, dalam rekaman yang beredar luas di media sosial tersebut, Victor Topan Ginting terdengar meminta Rahmadi untuk tidak melawan karena “barang bukti sudah dikantongi”.

Fakta-fakta tersebut, lanjut Umar, semakin menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi penuh dengan rekayasa.

“Pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting sudah dilakukan, tapi dia belum mengakui,” ungkap Umar.

Ia menambahkan, Victor sempat memohon kepada keluarga Rahmadi agar tidak melaporkan kasus kehilangan uang itu. Namun, belakangan diketahui bahwa dana Rp11,2 juta tersebut mengalir ke rekening BCA milik seorang perempuan bernama boru Purba.

Di tengah belum terangnya kasus ini, Rahmadi justru telah dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Hal tersebut dinilai ironis mengingat berbagai bukti yang mengindikasikan adanya rekayasa justru semakin kuat. Karena itu, pihak kuasa hukum berharap sidang etik nanti dapat mengungkap pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian, serta menghadirkan keadilan bagi Rahmadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti pelaksanaan sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD) 

Baca Juga