Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle International–UNDP yang Tak Miliki Legalitas Operasional
GIMIC.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas serta diduga berpotensi menyesatkan masyarakat dengan informasi yang tidak benar.
Keputusan ini diambil setelah Satgas PASTI menerima sejumlah laporan masyarakat terkait adanya penawaran program penghapusan utang oleh pihak Golden Eagle. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas kemudian memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, hadir anggota Satgas PASTI yang terdiri dari unsur Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil klarifikasi, diperoleh sejumlah fakta penting mengenai kegiatan dan model bisnis yang dilakukan Golden Eagle, antara lain:
- Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat dengan mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 regulasi, namun tidak dapat menjelaskan satu pun dasar hukum yang dimaksud.
- Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
- Golden Eagle tidak memiliki izin operasional yang sah dari otoritas terkait.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha Golden Eagle, terutama yang berkaitan dengan penawaran program penghapusan utang kepada masyarakat.
Selain penawaran penghapusan utang kepada masyarakat, Satgas PASTI juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi Non-APBN/APBD oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam penelusuran yang dilakukan bersama Satgas PASTI Pusat dan Daerah, ditemukan bahwa Golden Eagle mengklaim dana program tersebut bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana.
Skema yang ditawarkan disebut meliputi hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek profit oriented, disertai draf perjanjian kerja sama antara pihak “Personal Guarantee” dengan kepala daerah, yang mencakup proposal hibah, penjaminan, pembukaan rekening bersama (joint account), dan pembagian biaya penjaminan.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi, seluruh skema pembiayaan tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai berpotensi menyesatkan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi, pembiayaan, maupun pinjaman online yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak wajar.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko atau program penghapusan utang yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” tegas Satgas PASTI dalam keterangan resminya.
Satgas juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id.
Dengan langkah tegas ini, Satgas PASTI menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal serta memastikan stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)