Rahmadi Mengaku Dipaksa Buat Video Klarifikasi oleh Perwira Polisi di Polda Sumut
Terdakwa Rahmadi berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungbalai usai menjalani sidang lanjutan, Selasa (14/10/2025). Dalam persidangan, ia mengaku dipaksa membuat video klarifikasi oleh perwira polisi saat ditahan di Polda Sumut.
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan, Rahmadi mengaku mendapat tekanan dari seorang perwira polisi berpangkat Kompol berinisial DK saat dirinya diminta membuat video klarifikasi di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Menurut pengakuan Rahmadi, video klarifikasi yang kini beredar luas di media sosial itu dibuat tiga kali di markas Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.
“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK,” ujar Rahmadi seusai menjalani sidang, Selasa (14/10/2025).
Rahmadi menjelaskan, pembuatan video klarifikasi tersebut terjadi setelah dirinya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan Kompol DK dalam kasus penggelapan mobil di Medan Helvetia serta penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.
“Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK. Saat itu saya sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut,” ungkapnya.
Rahmadi pun menegaskan, tidak ada keterlibatan pihak yang disebutkan dalam video tersebut, termasuk Sopi, Tommy, dan Nunung. Ia menyebut justru dirinya dikriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.
“Saya dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” tegas Rahmadi.
Tim kuasa hukum Rahmadi menyatakan telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Bidang Propam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan serta hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah PIN M-Banking miliknya diminta secara paksa dengan alasan penyelidikan.
Sementara itu, unggahan video klarifikasi berjudul “Drama Rahmadi Terbongkar” di akun TikTok harianmetro.id turut menjadi sorotan publik. Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, Rahmadi digambarkan sebagai bandar sekaligus eksekutor. Narasi dalam video tersebut menyebut klarifikasi itu dibuat untuk menjatuhkan nama Kompol DK karena sering menangkap jaringan narkoba di wilayah Tanjungbalai dan Asahan.
Unggahan tersebut mendapat 235 komentar dan dibagikan sebanyak 595 kali oleh pengguna media sosial. Sebagian besar warganet menilai video itu dibuat di bawah tekanan.
“Video tidak sah karena terduga dalam tekanan,” tulis akun Roby.
“Dibawah tekanan atau ada rekayasa perbaikan citra Kompol D. Ini juga perlu dibuktikan di persidangan,” tulis akun lain, Pencari Cuan.
Alih-alih menanggapi dugaan tekanan dan pemaksaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai justru menuntut Rahmadi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Tanjungbalai belum memberikan pernyataan resmi terkait keterangan Rahmadi di persidangan.
Pada sidang sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon juga memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media dan hanya menyarankan wartawan untuk melakukan konfirmasi ke Kasi Penkum Kejari Tanjungbalai.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut dalam pernyataannya sebelumnya menyebut bahwa Kompol DK bertindak berlebihan dalam proses penangkapan Rahmadi.
Tiga kali membuat klarifikasi mungkin bukan hal yang mudah. Namun di negeri ini, terkadang kebenaran memang harus direkam, disesuaikan, dan dipoles hingga terdengar sesuai keinginan mereka yang berkuasa.
Sementara Rahmadi menanti keadilan di ruang sidang, publik berharap hukum tidak lagi menjadi sandiwara yang dimainkan oleh para penegaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)