KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Penetapan Suku Bunga Pinjaman Daring

Majelis Komisi KPPU melanjutkan sidang perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring di Gedung R.B. Supardan, Jakarta.

GIMIC.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025. Sidang tersebut digelar pada Senin (13/10/2025) di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir langsung di ruang sidang. Sementara itu, Aru Armando mengikuti jalannya persidangan secara daring.

Dalam persidangan tersebut, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan oleh Investigator.

Tomi memberikan keterangan terkait mekanisme penetapan dan perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang periode 2018 hingga 2024. Keterangan ini diharapkan dapat memperjelas pola dan kebijakan yang berlaku di industri financial technology (fintech) pinjaman daring, khususnya dalam konteks potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat.

Majelis Komisi juga memberi kesempatan kepada Investigator maupun pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Fokus utama dari Investigator adalah menggali mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang diduga memiliki pengaruh terhadap tingkat persaingan usaha antar penyelenggara layanan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan KPPU, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja tambahan apabila diperlukan.

KPPU menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses pemeriksaan dengan prinsip independensi, transparansi, dan profesionalitas dalam menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...