Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Regional I
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggiring salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I menuju Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Selasa (14/10/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing adalah ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK, dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Benar, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Husairi kepada media, Selasa (14/10).
Lebih lanjut dijelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka, dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki antara tahun 2022 hingga 2024, diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Dalam proses tersebut, PT DMKR diketahui telah melakukan kegiatan pengembangan dan penjualan atas lahan yang semestinya menjadi aset negara. Akibatnya, negara kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Saat ini, proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
“Dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Husairi.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Husairi mengatakan penyidik masih akan melakukan pengembangan.
“Apakah nanti ada pihak lain yang turut terlibat, akan kita sampaikan setelah penyidik selesai melakukan pengembangan,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)