KAI Divre I Sumatera Utara Kunjungi dan Beri Dukungan kepada Korban Balita Insiden Pelemparan Batu Kereta Api

Manajemen KAI Divre I Sumut mengunjungi rumah korban balita insiden pelemparan batu sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada pelanggan.

GIMIC.ID, MEDAN — Sebagai bentuk kepedulian terhadap pelanggan, manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengunjungi dan memberikan bingkisan kepada korban balita insiden pelemparan batu terhadap kereta api. Kunjungan tersebut dilakukan di kediaman korban di Kota Medan, Selasa (14/10/2025).

Bingkisan yang diberikan berupa hampers buah, mainan anak, dan sajadah mini sebagai ungkapan permohonan maaf atas insiden yang terjadi sekaligus bentuk terima kasih kepada keluarga korban yang tetap setia menggunakan layanan transportasi kereta api.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan wujud empati dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada pelanggan yang terdampak. Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata untuk menumbuhkan kembali rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api.

“Alhamdulillah, korban balita sudah dalam kondisi sehat seperti sedia kala. Orang tua korban juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kunjungan yang kami lakukan ini,” ujar As’ad.

Insiden pelemparan batu tersebut terjadi terhadap KA U54 Sribilah Utama relasi Medan – Rantau Prapat, tepatnya di wilayah Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (8/10/2025) pukul 20.30 WIB di kilometer 73+5/6 petak jalan antara Stasiun Situngir dan Stasiun Pamienke.

Akibat kejadian itu, kaca kereta pecah dan seorang penumpang balita mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kaca.

“Petugas kami segera memberikan pertolongan pertama kepada penumpang tersebut di atas KA dan di stasiun pemberhentian,” jelas As’ad.

Lebih lanjut, As’ad menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Sementara itu, pada ayat (2) disebutkan, apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre I Sumut terus memperkuat pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui berbagai upaya, antara lain:

  • Meningkatkan sinergi dengan TNI/Polri untuk pengawasan jalur kereta,
  • Melaksanakan patroli rutin di titik rawan vandalisme,
  • Menggelar sosialisasi keselamatan di sekolah dan lingkungan masyarakat, serta
  • Memasang CCTV di lokasi strategis untuk memantau aktivitas di sekitar rel.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan,” tutup As’ad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...