1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda di PT Pelindo I

Oleh ,

Tersangka RS saat digiring penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (13/10/2025). Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo I (Persero).

GIMIC.ID, MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2019 hingga 2021.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp135.811.032.026 tersebut bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tersangka yang baru ditahan berinisial RS, seorang karyawan swasta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.

“Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT BKI (Persero) periode 2016–2020 berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” ungkap Husairi.

Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif, antara lain untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta menghindari upaya melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025,” tambahnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama tersangka RS.

Dengan penahanan RS, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik telah menahan HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Kejati Sumatera Utara menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas demi memastikan adanya kepastian hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga