1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Laporkan Dua Jaksa Tanjungbalai ke Kejagung, Diduga Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Rahmadi

Oleh ,

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menunjukkan bukti laporan pengaduan terhadap dua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/10/2025). (Foto: Istimewa)

GIMIC.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, resmi melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan tersebut dilayangkan karena kedua jaksa itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Ronald menilai, sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut telah diragukan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald kepada wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain yang mempengaruhi independensi penegakan hukum. Ia menuding kedua jaksa telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Ronald menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan. Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” ucapnya.

Ia juga menilai sikap kedua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang justru memperburuk citra penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap kedua jaksa tersebut. Ia juga meminta Kejagung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang dinilai telah mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Ronald bahkan menuntut agar sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada dua jaksa yang dilaporkannya.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, Ronald menilai tuntutan tersebut lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Kurniawan)

Baca Juga